Some advocates sued the Minister of Environment Circular No. S.1230 / PSLB3-PS / 2016 concerning Implementation Mechanism Price and Plastic Bags Paid to the Supreme Court (MA).
The lawsuit has been filed through the South Jakarta District Court, Monday (18/04/2016).
"Circular contrary to Article 612 of the Civil Code. Therefore, we are accountable to the Supreme Court," said one of the lawyers who sued, Mohammad Aqil through his press conference on Tuesday (19/04/2016).
Aqil addition, there are eight other lawyers, namely Ronny Asril, Harry Syahputra, Wibisono Oedoyo, Endang Suparta, Lukman Abdul Hakim, Muhammad Irfan Elhadi, Suwirman Sikumbang and Roni Saputra.
In the article in question, the state guarantees the obligations of the seller to hand over the material in a real and integral to every buyer. Plastic bags, it is considered an integral part of the seller's obligations.
"There should surrender the keys of the building in terms of material," said Aqil.
In addition, circular plastic bags paid is contrary to Article 1320 of the Civil Code. This is because the goods that pollute the environment should not be bought and sold, including plastic bags.
Ministry of Environment and Forestry has clearly stated the plastic bag is a source of waste which can not be parsed earth and has contributed 14 percent of the total amount of waste in Indonesia.
The plaintiffs hope the Supreme Court declared invalid circulars and government published the rules are much more effective and concrete to prevent impacts caused by plastic bags.
This paid plastic bags has been in effect since the date of February 21, 2016, coinciding with the National Day of Waste Concern.
The circular was born out of a meeting with the National Consumer Protection Agency (BPKN), the Indonesian Consumers Foundation (YLKI), and the Retailers Association of Indonesia (APRINDO), enacted during the past 6 months with periodic evaluation 3 months.
Every consumer who require plastic bags for every purchase of goods, subject to the obligation to buy plastic bags for a minimum of Rp 200 per bag.
In fact, for the city of Balikpapan, set at Rp 1,500 perkantong plastic. More recently, YLKI voiced that the minimum price to Rp 1,000 perkantong plastic.
Beberapa pendukung menggugat Menteri Lingkungan Hidup Edaran Nomor S.1230 / PSLB3-PS / 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Harga dan Tas Plastik Dibayar ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/04/2016).
"Bertentangan Edaran dengan Pasal 612 dari Kode Sipil. Oleh karena itu, kita bertanggung jawab kepada Mahkamah Agung," kata salah satu pengacara yang menggugat, Mohammad Aqil melalui konferensi pers, Selasa (19/04/2016).
Aqil Selain itu, ada delapan pengacara lainnya, yaitu Ronny Asril, Harry Syahputra, Wibisono Oedoyo, Endang Suparta, Lukman Abdul Hakim, Muhammad Irfan Elhadi, Suwirman Sikumbang dan Roni Saputra.
(Baca: "keresek" Dibayar, respon ini Plastik Industri)
Dalam artikel tersebut, negara menjamin kewajiban penjual untuk menyerahkan materi dalam nyata dan integral setiap pembeli. kantong plastik, itu dianggap sebagai bagian integral dari kewajiban penjual.
"Ada yang harus menyerahkan kunci gedung dari segi materi," kata Aqil.
Selain itu, kantong plastik melingkar dibayar bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Hal ini karena barang yang mencemari lingkungan tidak harus dibeli dan dijual, termasuk kantong plastik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah jelas dinyatakan kantong plastik merupakan sumber sampah yang tidak bisa diurai bumi dan telah memberikan kontribusi 14 persen dari jumlah total sampah di Indonesia.
Para penggugat berharap Mahkamah Agung menyatakan surat edaran yang tidak valid dan pemerintah menerbitkan aturan jauh lebih efektif dan konkret untuk mencegah dampak yang disebabkan oleh kantong plastik.
kantong plastik dibayar ini telah berlaku sejak tanggal 21 Februari 2016, bertepatan dengan Hari Nasional Kepedulian Limbah.
melingkar yang lahir dari pertemuan dengan Badan Nasional Perlindungan Konsumen (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (APRINDO), berlaku selama 6 bulan terakhir dengan evaluasi periodik 3 bulan.
Setiap konsumen yang membutuhkan kantong plastik untuk setiap pembelian barang, tunduk kewajiban untuk membeli kantong plastik selama minimal Rp 200 per kantong.
Bahkan, untuk kota Balikpapan, ditetapkan sebesar Rp 1.500 perkantong plastik. Baru-baru ini, YLKI menyuarakan bahwa harga minimum Rp 1.000 perkantong plastik.
0 comments:
Post a Comment